Selamat Datang Di Web Resmi Kami


" Situs Terlengkap Dan Tepercaya

Untuk Memudahkan Kehidupan Anda "

CAT:
"Mulai bulan maret 2013 dirga online.com akan akif mempostng artike -artikel menarik dan menambah fiture agar dapat di manfaatkan oleh kawan kawan"

Sekian Dan Terima kasih


By. Dirga Saputra




Wednesday, December 12, 2012

Upah Makelar Hukumnya Makruh


  Pada saat ini, bisnis atau wirausaha semakin menjadi pilihan masyarakat sebagai mata pencarian mereka. Aktivitasnya yang  tidak monoton dan tidak mengikat seseorang menjadi alasan utama orang-orang menekuni profesi wirausahwan. Para pekerja kantoran pun beralih terjun total ke dunia wirausaha karena kata mereka lebih menjanjikan. Banyak pihak yang mendapat keuntungan dari menjamurnya dunia wirausaha ini; perekonomian berkembang, pengangguran berkurang, dll. Ada pula pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan tren positif ini menjadi makelar, sebagai fasilitator antara wirausahawan dengan konsumennya atau pedagang besar dengan pedagang kecil. Menurut tinjauan syariat, sebenarnya sahkah atau bolehkah seseorang menjadi makelar? Simak pembahasannya berikut ini.

Abu Hamid Al Ghazali Asy Syafi’i mengatakan, "Muhammad bin Sirin, salah seorang ulama generasi tabi’in, memakruhkan profesi sebagai makelar. Demikian pula Qatadah, ulama generasi tabi’in, memakruhkan upah yang didapatkan dari profesi makelar.

Pendapat semacam ini muncul, kemungkinan besar dikarenakan dua alasan:

Pertama, para makelar itu sulit sekali terhindar dari dosa dusta dan berlebih-lebihan dalam memuji barang dagangan yang dia makelari agar laris terjual.
Kedua, kerja sebagai makelar itu tidak terukur kadang pontang-panting kadang tidak, sedangkan besaran komisi sebagai makelar itu biasanya tidak melihat kerjanya namun melihat harga barang yang dimakelari dan ini adalah kezaliman. Seharusnya besaran upah itu menimbang tingkatan rasa capek yang didapatkan si makelar untuk melariskan barang dagangan."
(Ihya Ulumuddin, Juz 2 Hal. 96, terbitan Darul Fikr Beirut 1428 H).
=========================
Ingin jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah di milis Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda dapat memperkenalkan diri, bertukar pengalaman, berkonsultasi, bertukar informasi dan bekerjasama dengan Anggota milis lainnnya.

Cara untuk menjadi Anggota Milis

Buka http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join untuk mendaftar sekarang.

Atau kirim email kosong ke: pengusaha-muslim-subscribe@yahoogroups.com

Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: pengusaha-muslim@yahoogroups.com

Email Konfirmasi Pendataan Anggota

Setelah mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota yang akan kami kirimkan melalui email, selanjutnya reply email tersebut agar kami dapat memproses keanggotaan Anda.

Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Perhatian:

Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.

Syarat Menjadi Anggota Milis:

1. Beragama Islam.
2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.

MILIS PM-FATWA

Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.

No comments:

Post a Comment

Silah kan Menyampaikan Kritik Dan Saran nya Tentang Web Ini.....

BAGUS.CO

TV Online